Badak LNG Tandatangani Piagam Kerja Sama dengan Kejari
Sebagai wujud komitmen Badak LNG untuk menjaga dan melindungi aset perusahaan dalam aspek hukum, Badak LNG menandatangani piagam kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bontang pada Senin (28/05/2018).
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Bontang, kegiatan ini dihadiri oleh Director & COO Badak LNG Gitut Yuliaskar, Kajari Bontang Agus Kurniawan beserta jajaranya.
Dalam sambutannya Kajari Agus Kurniawan menyampaikan apresiasinya atas tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Badak LNG dan Kejari Bontang. Agus Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Director & COO Badak LNG Gitut Yuliaskar mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kejari Bontang kepada Badak LNG selama ini. Kerja sama ini penting dilakukan mengingat aset Badak LNG keseluruhannya adalah milik Negara, sehingga perlu dijaga dan diberi perlindungan hukum.
Selanjutnya dilakukan pembacaan dan penandatanganan piagam kerja sama oleh kedua belah pihak. Dalam kesepakatan ini, pihak pertama adalah Badak LNG yang diwakili oleh Dir. & COO Gitut Yuliaskar, sedangkan pihak kedua adalah Kejari Bontang yang diwakili oleh Agus Kurniawan.
Piagam kerja sama ini berlaku 2 tahun sejak ditanda tangani, yaitu hingga 27 mei 2020. Penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Badak LNG dengan Kejari Bontang ini juga merupakan komitmen Badak LNG untuk dapat memberikan perlindungan hukum yang optimal dalam menjaga aset negara (*).