Badak LNG Jalani Audit Resertifikasi SMK3
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pasal 5 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atau SMK3, disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan dengan ketentuan pertama yaitu mempekerjakan karyawan sebanyak minimal 100 orang dan yang kedua mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi dalam proses bisnisnya. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Badak LNG menjalani Audit Resertifikasi SMK3. Pelaksanaan Audit Resertifikasi SMK3 dilakukan selama 5 hari, pada tanggal 23 hingga 27 Juli 2018.
Pada saat pembukaan audit resertifikasi di Conference Room SHE&Q Department, Senior Manager SHE&Q Department Muhaimin menyampaikan bahwa bagi Badak LNG pelaksanaan audit resertifikasi merupakan upaya untuk mempertahankan sertifikasi yang telah diraih pada tahun 2015 lalu dengan tingkat pencapaian penerapan memuaskan.
Audit resertifikasi SMK3 dilakukan oleh tiga orang surveyor dari PT Biro Klasifikasi Indonesia. Surveyor tersebut akan melakukan pemeriksaan secara sistematik dan independen terhadap pemenuhan kriteria untuk mengukur keberhasilan perencanaan dan penerapan SMK3 di Badak LNG. Senior Inspector PT Biro Klasifikasi Indonesia – Teko Prantoko pada kesempatan ini berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses audit dapat bekerja sama dengan baik.
Mengawali rangkaian kegiatan Audit Sertifikasi SMK3, tim surveyor mendapatkan pemaparan mengenai BSMART atau Badak LNG SHE&Q Management System and Attitude Reinforcement Technique. Komitmen manajemen terhadap K3 dan penerapan BSMART menunjukkan bahwa Badak LNG sangat memperhatikan pentingnya aspek keselamatan kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta mutu SHE&Q pada semua aktifitas perusahaan (*).