Badak LNG Dinilai Taat Lakukan Pengelolaan Limbah Cair
Selama dua hari pada tanggal 22 & 23 April 2024 Tim Pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur berkunjung ke Badak LNG. Kunjungan tersebut dalam rangka untuk melakukan kegiatan pengawasan izin pembuangan limbah cair ke laut. Kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan tiap tahunnya untuk memastikan pengelolaan limbah cair yang dilakukan oleh Badak LNG telah dilakukan dengan baik.
Tim pengawas melakukan pengecekan langsung untuk memastikan bahwa pengolahan air limbah di Badak LNG telah memenuhi baku mutu limbah cair sesuai SK Gubernur Kalimantan Timur terkait izin pembuangan limbah cair ke laut.
Di Badak LNG, limbah cair hasil kegiatan operasi terlebih dahulu diolah sebelum akhirnya dibuang ke laut. Pengolahan salah satunya dilakukan di Waste Water Treatment Plant 34 untuk memisahkan kandungan minyak dari air. Air yang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan kemudian dikeluarkan ke kanal air laut.
Badak LNG pun juga terus memantau parameter limbah cair yang dibuang. Terdapat alat ukur aliran air di titik-titik penataan pembuangan air ke laut yang koordinat lokasinya telah ditetapkan dalam Sk Gubernur Kaltim terkait izin pembuangan air limbah ke laut. Secara teratur, sampel air limbah juga diambil untuk mengukur kadar parameter yang harus dipenuhi. Dalam kegiatan pengawasan ini, tim pengawas juga melakukan pengambilan sampel untuk memastikan bahwa Badak LNG telah benar-benar memenuhi parameter yang ditetapkan.
Dari kegiatan pengawasan ini, kinerja ketaatan pengolahan limbah cair yang dilakukan Badak LNG telah berjalan dengan sangat baik. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kaltim selaku Ketua Tim Pengawas Wiwit Mei Guritno berharap kinerja ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.